JOUR-NAL.COM BENGKULU UTARA – Residivis curanmor (pencuri kendaraan bermotor) asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ini rupanya tak pernah jera. Dia kembali ditangkap dengan kasus yang sama oleh jajaran Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu
Selain sang residivis, petugas juga menangkap JA (22), warga Desa Padang Kala, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, ia merupakan salah satu tersangka yang turut andil dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ini.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan satu unit kendaraan beserta STNKB Sepeda Motor R2 Honda Beat, bernomor Polisi BD 2430 YI, Warna Biru Hitam, atas nama pemilik Joni Iskandar.
” Kedua tersangka telah kami amankan. Saat ini tengah dalam pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kapolsek Giri Mulya, Ipda Freddy Simaremare. [Ismail Yugo]
Komentar